Tugas
1
Jawablah
pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!
1)
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan negara, bangsa dan masyarakat!
2)
Bagaimana
tahapan-tahapan dalam pembentukan negara?
3)
Bagaimana
konsep bangsa yang dianut oleh bangsa Indonesia?
4)
Kenapa
“bela negara” menjadi kewajiban dan hak setiap warga Negara?
Penyelesaian
:
1) Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai
kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal
usul keturunan yang sama.
Masyarakat adalah
keseluruhan kompleks hubungan individu yang luas dan terpola dalam lingkup yang
besar (negara) atau kecil dalam suatu suku bangsa atau kelompok sosial lainnya.
2) Tahapan-tahapan dalam pembentukan
Negara adalah adanya pemerintahan yang berdaulat, adanya wilayah, adanya warga
Negara dan adanya pengakuan.
3) Konsep bangsa Indonesia
memperoleh acuannya secara ideologis dalam pancasila dan secara konstitusional
dalam UUD 1945. Semua penyelesaian mengenai konsep bangsa Indonesia haruslah
bertitik tolak dari konsep tentang bangsa yang terkandung dalam pancasila maupun
UUD 1945. Dalam konsep tersebutt, ktontsetp bangtsa intdonttetsiat tidak
didtasarkan atas ras, etnik, bahasa, golongan, agam, kesamaan, kepentingan
maupun batas-batas alamiah yang dapat dilihat dari peta.
4) Bela negara adalah kewajiban warga negara. karena
kita sebagai anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara, Dan Tercatat
dalam UUD 1945 pada pasal 30 bahwa:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU”.
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU”.
Perhatikanlah kata “berhak” dan “wajib” yang
menyimpulkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk mempertahankan
negaranya dari ancaman asing, tetapi juga memiliki kewajiban. Hak saja berarti
tergantung kemauan kita mendapatkannya, sementara kewajiban bersifat menuntut. Jadi, selain
anugerah, bela negara juga adalah kewajiban kita yang sudah tinggal di
Indonesia.
Bisa langsung download file document nya Here
Komentar
Posting Komentar
Please leave your Footprint 👌👀